PROBISNIS | Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) menetapkan 26 tersangka dalam kasus pengrusakan dan pembakaran kantor pemerintahan serta fasilitas umum yang terjadi di sejumlah wilayah pada akhir Agustus hingga awal September 2025.
Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol. Rudi Setiawan, mengatakan bahwa dari total 156 orang yang diamankan dalam serangkaian penyelidikan, 26 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan intensif.
“Peristiwa ini berlangsung sejak Jumat, 29 Agustus 2025 hingga Senin, 1 September 2025. Beberapa lokasi yang menjadi sasaran aksi anarkis di antaranya pagar dan pos polisi di depan Kantor Gubernur Jawa Barat, Gedung DPRD Jawa Barat, Mess MPR RI di Bandung, serta fasilitas umum lainnya seperti gedung perbankan dan pos polisi di Tasikmalaya,” ujar Rudi dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Selasa (16/9/2025).
Para pelaku diduga menggunakan bom molotov, bom pipa, bom propane, petasan, batu, dan berbagai benda lainnya untuk melakukan aksinya. Polisi menyebut aksi tersebut dilakukan secara terorganisir dan melibatkan kelompok tertentu yang terafiliasi dengan paham anarkis.
Tak hanya itu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar juga tengah menangani lima laporan terkait penyebaran konten provokatif di media sosial. Konten-konten tersebut berisi ajakan melakukan perusakan, ujaran kebencian terhadap aparat, serta tayangan langsung aksi anarkis yang disiarkan melalui berbagai platform digital.
“Beberapa akun media sosial telah teridentifikasi memiliki keterkaitan dengan jaringan penyebar paham anarkis. Dari tangan para pelaku, kami mengamankan barang bukti berupa puluhan bom molotov siap pakai, bahan peledak rakitan, ratusan buku dan artikel bermuatan ideologi anarkis, serta perangkat elektronik yang digunakan untuk menyebarkan konten provokatif,” jelas Rudi.
Untuk perannya masing-masing, para tersangka dijerat dengan pasal berbeda. Mereka yang terlibat dalam aksi pengrusakan dan pembakaran dikenakan Pasal 187 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. Sementara tersangka penyebar konten provokatif dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman hingga enam tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.
Polda Jawa Barat menegaskan akan terus mengambil langkah tegas demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. Masyarakat juga diimbau agar tidak mudah terprovokasi serta turut menjaga kondusivitas di wilayah Jawa Barat.
