PROBISNIS | Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh, melalui Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor), resmi menahan mantan Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu (KCP) Rimo, Kabupaten Aceh Singkil, berinisial DW (43), pada Rabu, (1/10).
Ia diduga terlibat dalam kasus korupsi dana operasional dengan modus transaksi fiktif.
Penahanan dilakukan setelah DW ditetapkan sebagai tersangka dalam gelar perkara yang turut dihadiri perwakilan Korwas Tipidkor Bareskrim Polri, pada Jumat, 26 September 2025.
Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Zulhir Destrian melalui Kasubdit Tipidkor Kompol Mahliadi mengatakan, penahanan terhadap DW dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian proses penyidikan.
“Selama penyidikan, kami telah memeriksa 21 orang saksi, menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp67.556.000, serta 85 bundel dokumen pendukung operasional KCP Rimo. Kami juga mengantongi hasil audit PKKN dari BPKP Perwakilan Aceh, keterangan ahli auditor, serta hasil gelar perkara,” ujar Mahliadi.
DW diduga menyalahgunakan dana operasional PT Pos Indonesia (Persero) KCP Rimo tahun 2024 melalui dua metode, yakni aplikasi Wesel Pos (Cash to Account) dan Pospay (Cash in Giro).
Dalam praktiknya, DW tidak mengikuti prosedur otorisasi transaksi sesuai ketentuan, serta memanipulasi laporan pertanggungjawaban harian (N2) seolah-olah transaksi tersebut sah.
“Faktanya, sejumlah dana operasional yang tersedia di aplikasi Wesel Pos dan Pospay dikuasai tersangka karena jabatannya sebagai Branch Manager. Dana tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi, antara lain untuk investasi, melalui transaksi fiktif,” ungkap Mahliadi.
Akibat perbuatannya, DW telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.963.537.000. Nilai tersebut sesuai dengan Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Negara (LHPKN) dari BPKP Perwakilan Aceh Nomor: PE.03/SR-2401/PW01/5/2025 tertanggal 18 September 2025.
DW dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
