BerandaPeristiwaPemerintah Tertibkan 321 Hektare Lahan Tambang Ilegal, Dua Perusahaan Besar Terjerat

Pemerintah Tertibkan 321 Hektare Lahan Tambang Ilegal, Dua Perusahaan Besar Terjerat

PROBISNIS | Komitmen pemerintah dalam menegakkan tata kelola sumber daya alam yang bertanggung jawab dan berkelanjutan kembali ditegaskan melalui aksi nyata di lapangan.

Melalui operasi terpadu, negara berhasil mengambil alih ratusan hektare lahan tambang yang diketahui beroperasi secara ilegal, tanpa mengantongi izin pinjam pakai kawasan hutan.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Rilke Jeffri Huwae, menjelaskan bahwa langkah penindakan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah dalam mewujudkan praktik pertambangan yang baik dan sesuai ketentuan hukum.

“Sesuai dengan arahan Bapak Menteri ESDM, untuk mewujudkan praktik pertambangan yang baik, kami terus memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap praktik pertambangan ilegal,” ujar Jeffri dalam keterangan pers di Jakarta, Minggu (15/9).

Dari hasil operasi tersebut, pemerintah berhasil menguasai kembali 321,07 hektare lahan tambang yang sebelumnya digunakan tanpa izin. Adapun rincian lahan yang ditertibkan terdiri dari 148,25 hektare lahan milik PT Weda Bay Nickel yang berlokasi di Maluku Utara, serta 172,82 hektare lahan milik PT Tonia Mitra Sejahtera yang berada di Sulawesi Tenggara.

Kedua perusahaan tersebut diketahui memiliki izin usaha pertambangan, namun tidak mengantongi izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH), yang merupakan syarat wajib untuk melakukan kegiatan di kawasan hutan.

“Mereka memang punya izin tambang, tapi mereka tidak memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan. Ini menjadi celah hukum yang menjerat mereka,” tegas Jeffri.

Langkah tegas ini juga menjadi bagian dari implementasi konsep Good Mining Practices (GMP) yang terus didorong oleh Kementerian ESDM. Konsep tersebut menitikberatkan pada pentingnya pertambangan yang bertanggung jawab terhadap lingkungan, berkelanjutan, dan taat pada regulasi.

Jeffri menegaskan bahwa penindakan terhadap tambang ilegal tidak akan berhenti sampai di sini. Kementerian ESDM berkomitmen untuk terus memperkuat kolaborasi lintas sektor, khususnya dengan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Halilintar, dalam rangka mempercepat penertiban aktivitas tambang ilegal di kawasan hutan.

“Kementerian ESDM akan terus berkolaborasi dan mengambil bagian secara proaktif dalam setiap perencanaan serta langkah penindakan bersama Satgas PKH Halilintar,” tambahnya.

Sebagai informasi, Kementerian ESDM merupakan bagian integral dari Satgas PKH Halilintar.

Dalam struktur organisasi Satgas, Menteri ESDM duduk sebagai salah satu anggota Tim Pengarah bersama sejumlah menteri lainnya, termasuk Panglima TNI, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BPKP.

Sementara itu, di tingkat pelaksana teknis, peran aktif diemban oleh Dirjen Penegakan Hukum ESDM dan Dirjen Minerba.

Langkah ini menjadi bukti bahwa pemerintah tidak tinggal diam dalam menghadapi praktik-praktik pertambangan yang melanggar hukum, sekaligus memperlihatkan keseriusan dalam melindungi lingkungan hidup serta menjamin keberlanjutan sektor energi dan sumber daya mineral nasional.

Jika Anda membutuhkan versi ini dalam format siaran pers resmi atau ingin menambahkan kutipan dari tokoh lain atau data pendukung, saya siap bantu juga.

Editor:

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKAIT

Lihat lainnya

BERITA TERBARU

Lihat lainnya

Populer

Sekda Aceh Terima Forum LSM, Pemerintah Susun Quick Win Pemulihan Pascabencana

BANDA ACEH – Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, menerima audiensi Forum Solidaritas Aceh di Posko Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi Pemerintah Aceh, Jumat (9/1/2026)....

Sekda Aceh Tegaskan Komitmen Dukung KONI