BerandaNasionalOJK Terbitkan Aturan Gugatan untuk Perkuat Pelindungan Konsumen

OJK Terbitkan Aturan Gugatan untuk Perkuat Pelindungan Konsumen

PROBISINIS | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan dengan menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Gugatan oleh OJK untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan.

Regulasi ini menjadi instrumen hukum bagi OJK untuk memulihkan kerugian konsumen sekaligus menegakkan keadilan.

POJK tersebut merupakan tindak lanjut kewenangan OJK dalam melakukan pembelaan hukum melalui pengajuan gugatan sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (1) huruf b dan Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

“Gugatan yang diajukan OJK merupakan gugatan dengan prinsip hak gugat institusional (legal standing), bukan gugatan perwakilan kelompok (class action),” kata Selasa, (20/01).

Adapaun gugatan dilakukan berdasarkan penilaian OJK atas adanya perbuatan melawan hukum oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan yang memiliki atau pernah memiliki izin OJK, serta pihak lain yang bertindak dengan itikad tidak baik dan menimbulkan kerugian konsumen.

“Pelaksanaan gugatan tersebut mengedepankan prinsip kepentingan umum, kemanfaatan, kepastian hukum, dan keadilan,” terang OJK.

Sementara dalam proses gugatan, konsumen tidak dibebankan biaya hingga pelaksanaan putusan pengadilan. Ketentuan ini bertujuan untuk memastikan akses keadilan bagi konsumen dan masyarakat tanpa hambatan biaya.

“Penyusunan POJK ini dilakukan melalui koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Mahkamah Agung, guna memastikan pelaksanaan gugatan dapat berjalan efektif dan selaras dengan ketentuan hukum acara yang berlaku,” papar OJK.

POJK Nomor 38 Tahun 2025 mulai berlaku sejak diundangkan pada 22 Desember 2025. Regulasi ini antara lain mengatur kewenangan pengajuan gugatan, tujuan gugatan, tata cara pelaksanaan gugatan, pelaksanaan putusan pengadilan, serta pelaporan pelaksanaan putusan.

Dengan diterbitkannya POJK ini, OJK berharap perannya dalam melindungi konsumen dan masyarakat semakin kuat, sekaligus meningkatkan kepercayaan terhadap sektor jasa keuangan nasional.

Editor:
Team ProBisnis

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKAIT

Lihat lainnya

BERITA TERBARU

Lihat lainnya

Populer

Sekda Aceh Terima Forum LSM, Pemerintah Susun Quick Win Pemulihan Pascabencana

BANDA ACEH – Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, menerima audiensi Forum Solidaritas Aceh di Posko Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi Pemerintah Aceh, Jumat (9/1/2026)....

Sekda Aceh Tegaskan Komitmen Dukung KONI