BerandaPeristiwaMenteri PPPA Soroti Dugaan KDRT oleh Pejabat BPJPH, Tegaskan Komitmen Kawal Proses...

Menteri PPPA Soroti Dugaan KDRT oleh Pejabat BPJPH, Tegaskan Komitmen Kawal Proses Hukum

PROBISNIS | Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menyatakan keprihatinan mendalam atas dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diduga melibatkan seorang pejabat Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Selasa, (16/9/2025).

Kementerian PPPA menegaskan komitmennya untuk mengawal proses hukum hingga korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan yang layak.

“Kami mengecam keras segala bentuk kekerasan, termasuk KDRT yang terjadi di ruang publik. Dugaan keterlibatan pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam kasus ini sangat kami sayangkan. Kemen PPPA akan memastikan hak-hak korban terlindungi, serta memberikan akses pendampingan dan keadilan,” ujar Menteri PPPA dalam keterangan resminya.

Arifah mengungkapkan bahwa banyak kasus KDRT di Indonesia tidak berlanjut ke proses hukum, lantaran korban—terutama perempuan—takut melapor atau memilih mencabut laporan karena tekanan sosial maupun keluarga. Hal ini, menurutnya, membuat korban terjebak dalam lingkaran kekerasan yang terus berulang.

Untuk memutus siklus tersebut, Kemen PPPA terus mendorong penguatan kemandirian sosial dan ekonomi perempuan, serta peningkatan literasi hukum. “Perempuan harus diberdayakan agar lebih berani mengambil langkah hukum. Selain itu, ketahanan keluarga juga penting sebagai langkah pencegahan kekerasan,” tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa dugaan KDRT ini merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), serta ketentuan hukum lainnya. Menteri PPPA berharap proses hukum dapat berjalan lancar dan berpihak pada korban.

Lebih jauh, Arifah menekankan pentingnya peran seluruh elemen masyarakat dalam pencegahan dan penanganan kekerasan. Menurutnya, menciptakan lingkungan yang aman bagi perempuan dan anak bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga lembaga swasta dan masyarakat luas.

“Masyarakat yang mengetahui adanya tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat melapor melalui hotline Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 atau WhatsApp di 08111-129-129. Perempuan harus dilindungi agar dapat hidup aman, bermartabat, dan bebas dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi,” pungkasnya.

Editor:

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKAIT

Lihat lainnya

BERITA TERBARU

Lihat lainnya

Populer

Sekda Aceh Terima Forum LSM, Pemerintah Susun Quick Win Pemulihan Pascabencana

BANDA ACEH – Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, menerima audiensi Forum Solidaritas Aceh di Posko Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi Pemerintah Aceh, Jumat (9/1/2026)....

Sekda Aceh Tegaskan Komitmen Dukung KONI