PROBISNIS | Pemerintah Lebanon meluncurkan tahap keempat dari rencana pengumpulan senjata di kamp-kamp pengungsi Palestina pada Sabtu (13/9), sebagaimana dilaporkan sejumlah media lokal.
Menurut laporan surat kabar An-Nahar, tentara Lebanon mulai menerima penyerahan senjata dari dua kamp, yakni Kamp Beddawi di wilayah utara dan Kamp Ain al-Hilweh dekat kota Sidon di selatan negara itu. Proses penyerahan dilakukan di bawah pengamanan ketat aparat militer di sekitar area kamp.
Langkah ini merupakan kelanjutan dari tiga tahap sebelumnya. Tentara Lebanon sebelumnya telah mengumpulkan senjata dari Kamp Burj al-Barajneh di pinggiran selatan Beirut pada 21 Agustus, serta dari Kamp Rashidieh, Al-Buss, dan Burj al-Shamali dekat kota Tyre pada 28 Agustus. Tahap ketiga dilaksanakan pada 29 Agustus di Kamp Burj al-Barajneh, Mar Elias, dan Shatila.
Inisiatif tersebut sejalan dengan keputusan kabinet Lebanon pada bulan lalu yang melarang kepemilikan senjata api bagi warga sipil, termasuk anggota kelompok Hizbullah. Tentara diberi mandat untuk merancang dan menerapkan rencana pelucutan senjata ini sebelum akhir tahun 2025.
Namun, implementasi kebijakan ini dihadapkan pada tantangan. Sekretaris Jenderal Hizbullah, Naim Qassem, menyatakan bahwa kelompoknya tidak akan menyerahkan senjatanya kecuali Israel memenuhi sejumlah syarat. Di antaranya adalah penarikan penuh dari wilayah Lebanon yang diduduki, penghentian agresi militer, pembebasan tahanan, serta dimulainya proses rekonstruksi pascaperang.
Gencatan senjata antara Hizbullah dan Israel sebelumnya tercapai pada November 2024, menyusul pertempuran lintas batas yang meningkat menjadi perang skala penuh sejak September 2024. Berdasarkan kesepakatan tersebut, Israel dijadwalkan menarik seluruh pasukannya dari Lebanon selatan paling lambat Januari 2025. Namun hingga kini, Israel baru menarik sebagian pasukannya dan masih mempertahankan kehadiran di lima pos perbatasan.
Lebanon saat ini menampung lebih dari 493.000 pengungsi Palestina. Sebagian besar tinggal dalam kondisi serba terbatas di kamp-kamp yang dikelola oleh berbagai faksi Palestina, berdasarkan perjanjian informal yang berakar dari Perjanjian Kairo tahun 1969.
Sebanyak 12 kamp di antaranya secara resmi diakui oleh Badan PBB untuk Pengungsi Palestina (UNRWA). Tentara dan aparat keamanan Lebanon tidak diperkenankan masuk ke dalam kamp-kamp tersebut, namun tetap memberlakukan pengawasan ketat di sekelilingnya.
