BerandaPeristiwaKemnaker Temukan 6 TKA Jabatan Direksi dan Komisaris Tanpa Dokumen RPTKA

Kemnaker Temukan 6 TKA Jabatan Direksi dan Komisaris Tanpa Dokumen RPTKA

PROBISNIS | Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menemukan enam tenaga kerja asing (TKA) yang menjabat sebagai direksi dan komisaris non-pemegang saham di PT WG, namun tidak memiliki dokumen Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

Temuan tersebut merupakan hasil pemeriksaan yang dilakukan pada 15–18 September 2025 oleh Pengawas Ketenagakerjaan Kemnaker bersama Tim Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara.

“Perusahaan beralasan, karena para TKA tersebut tidak tinggal di Indonesia, maka tidak perlu dilengkapi dokumen RPTKA,” kata Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Kemnaker, Rinaldy Umar, dalam siaran pers Biro Humas Kemnaker, Senin (22/9/2025).

Namun, menurut Rinaldy, alasan tersebut tidak dapat dibenarkan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 dan Permenaker Nomor 8 Tahun 2021, pengecualian pengesahan RPTKA hanya berlaku bagi TKA yang menjabat sebagai direktur atau komisaris sekaligus pemegang saham dengan nilai kepemilikan setara minimal Rp10 miliar.

“Jika nilai sahamnya di bawah itu, atau bahkan tidak memiliki saham sama sekali, maka tetap wajib memiliki dokumen RPTKA dan mengikuti program jaminan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan,” jelasnya.

Rinaldy menegaskan bahwa regulasi tidak memberikan pengecualian bagi direksi atau komisaris TKA yang berdomisili di luar negeri.

Atas temuan tersebut, Kemnaker akan mengeluarkan nota pemeriksaan yang memerintahkan perusahaan untuk segera mengurus dokumen RPTKA untuk enam TKA tersebut.

“Kami juga tengah menghitung kemungkinan pemberian sanksi administratif berupa denda atas pelanggaran ini,” ujarnya.

Rinaldy menduga pelanggaran serupa juga terjadi di perusahaan lain, terutama dalam sektor agribisnis multinasional. Karena itu, pihaknya mengimbau seluruh perusahaan untuk segera memproses dokumen RPTKA, tanpa harus menunggu temuan dari pengawas ketenagakerjaan.

“Jangan tunggu ditemukan, lebih baik segera lengkapi dokumennya,” tegasnya.

Kemnaker, lanjut Rinaldy, juga akan berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk menertibkan perusahaan yang menggunakan TKA tanpa dokumen yang lengkap.

“Ketidakpatuhan dalam melengkapi dokumen ini berpotensi menghilangkan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) dari Dana Kompensasi Penggunaan TKA (DKPTKA), dan menghambat pertumbuhan sistem jaminan sosial ketenagakerjaan yang tengah dibangun pemerintah,” tutupnya.


Editor:

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKAIT

Lihat lainnya

BERITA TERBARU

Lihat lainnya

Populer

Sekda Aceh Terima Forum LSM, Pemerintah Susun Quick Win Pemulihan Pascabencana

BANDA ACEH – Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, menerima audiensi Forum Solidaritas Aceh di Posko Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi Pemerintah Aceh, Jumat (9/1/2026)....

Sekda Aceh Tegaskan Komitmen Dukung KONI