BerandaNasionalKemenko Polkam Gelar Rapat Bahas Moderasi Konten Digital Berisiko

Kemenko Polkam Gelar Rapat Bahas Moderasi Konten Digital Berisiko

PROBISNIS | Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) menggelar Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Kebijakan Moderasi Konten Digital yang dinilai meresahkan masyarakat, mengganggu ketertiban umum, serta membahayakan keselamatan jiwa. Rapat digelar di Jakarta, Kamis (18/9/2025).

Rapat dipimpin oleh Asisten Deputi Koordinasi Pelindungan Data dan Transaksi Elektronik Kemenko Polhukam, Syaiful Garyadi, dan dihadiri narasumber dari Kejaksaan Agung serta pejabat Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi).

Peserta rapat mencakup sejumlah platform digital besar seperti Google, Meta, TikTok, Telegram, serta pelaku e-commerce seperti Tokopedia, Shopee, Bukalapak, Lazada, dan Blibli.

Beberapa isu utama yang dibahas dalam forum ini antara lain masih adanya kesenjangan regulasi dan implementasi teknis di lapangan, keterbatasan sumber daya pemerintah maupun penyelenggara sistem elektronik (PSE), serta tantangan dalam mendeteksi konten yang bersifat subjektif.

“Selama ini pemerintah sering diposisikan sebagai pemadam kebakaran karena hanya bertindak saat masalah muncul. Ke depan, kita ingin PSE lebih proaktif dalam melakukan moderasi sesuai standar nasional agar ruang digital lebih aman,” ujar Syaiful Garyadi.

Perwakilan platform digital menyampaikan bahwa mereka telah melakukan tiga pendekatan dalam moderasi konten, yakni melalui community guideline, pengawasan internal dan laporan pengguna, serta kolaborasi dengan kementerian/lembaga terkait.

Sementara itu, platform e-commerce menerapkan mekanisme negative list untuk melarang peredaran produk terlarang, pemantauan aktif, serta tindak lanjut atas laporan konsumen. Meski demikian, peserta rapat menilai langkah-langkah tersebut masih belum cukup untuk mengatasi lonjakan konten berbahaya.

Forum tersebut menyepakati perlunya revisi terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE). Revisi dinilai mendesak untuk menyesuaikan dengan perkembangan teknologi dan memberikan perlindungan yang lebih optimal bagi masyarakat.

“Revisi regulasi ini penting agar kita punya definisi dan klasifikasi risiko konten yang jelas—apakah rendah, sedang, atau tinggi—sehingga penanganannya bisa terukur. Konten berisiko tinggi, apalagi yang mengancam nyawa dan ketertiban umum, harus mendapat penanganan khusus,” tegas Syaiful.

Ia menambahkan, “Tujuan kita bukan membatasi kebebasan berekspresi, melainkan memastikan ruang digital tetap sehat, produktif, dan aman bagi seluruh masyarakat.”

Editor:

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKAIT

Lihat lainnya

BERITA TERBARU

Lihat lainnya

Populer

Sekda Aceh Terima Forum LSM, Pemerintah Susun Quick Win Pemulihan Pascabencana

BANDA ACEH – Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, menerima audiensi Forum Solidaritas Aceh di Posko Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi Pemerintah Aceh, Jumat (9/1/2026)....

Sekda Aceh Tegaskan Komitmen Dukung KONI