PROBISNIS | Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal membongkar baliho raksasa milik PT Multigrando di depan Suzuya Simpang Lima pada Minggu dini hari (7/9/2025). Tindakan itu menyalahi aturan, sebelumnya pihak perusahaan reklame telah menyetor pajak dan perjanjian resmi hingga 2026.
Pembongkaran yang dipimpin langsung oleh Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, dengan mengerahkan dua unit mobil crane dan sejumlah personel Satpol PP, dinilai menyalahi perjanjian sewa yang masih berlaku hingga 2026.
Direktur Utama PT Multigrando, Simson Tambunan, menyatakan bahwa tindakan tersebut merugikan perusahaannya, baik secara materi maupun nonmateri.
“Kami hanya berharap hak kami sebagai penyewa, yang masih berlaku sampai Mei 2026, bisa dihormati,” ujarnya, Minggu, 7 September 2025, di Banda Aceh.
Simson menjelaskan bahwa persoalan ini bermula ketika Pemko Banda Aceh melayangkan surat yang menyebut bangunan reklame tidak memiliki izin. Namun, klaim tersebut tidak tepat karena seluruh prosedur perizinan telah dipenuhi sejak awal pembangunan.
“Segala prosedur perizinan waktu pembangunan reklame dulu sudah kami lengkapi,” tegasnya.
Perusahaan ini mendukung penuh program penataan kota, namun Simson berharap transparansi dan solusi win-win tetap dikedepankan.
“Kalau memang master plan itu harus dilaksanakan, tolong dijelaskan secara tertulis,” ujarnya.
PT Multigrando mengaku selalu taat aturan sejak pertama kali membangun titik reklame pada 2005. Perusahaan ini tetap membayar pajak daerah dan sewa titik sesuai Peraturan Wali Kota (Perwal).
Untuk PAD, perusahaan ini setiap tahun membayar sekitar Rp.252 juta per tahun untuk titik di Simpang Lima.
Dengan tidak adanya kejelasan dari Pemko, PT Multigrando membuka opsi menempuh jalur hukum.
“Kami sudah coba komunikasikan secara persuasif, namun tidak ada kepastian. Maka langkah berikutnya, mungkin kami akan tempuh jalur hukum ke pengadilan,” kata Simson
