BANDA ACEH — Gubernur Aceh resmi menetapkan Status Transisi Darurat ke Pemulihan Bencana selama 90 hari, mulai 29 Januari hingga 29 April 2026. Keputusan ini diumumkan dalam Rapat Forkopimda Aceh yang digelar khusus pada Kamis malam (29/1/2026).
Penetapan status transisi ini mempertimbangkan hasil Kaji Cepat oleh Tim BPBA, serta Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 300.1.7/e.153/BAK tanggal 29 Januari 2026 tentang Penetapan Status Transisi Darurat ke Pemulihan Bencana di Provinsi Aceh.
Juru bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, menyampaikan, “Dalam amar penetapannya, Gubernur menginstruksikan beberapa hal penting kepada seluruh Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) dan menghimbau semua pemangku kepentingan untuk melanjutkan upaya pertolongan serta koordinasi penanganan darurat bencana bersama pihak terkait.”
Selain itu, kata Muhammad MTA, pemerintah menjamin pemenuhan kebutuhan dasar dan perlindungan kelompok rentan, termasuk pengungsi. Pemerintah juga tetap memberlakukan fungsional Jalan Tol Sibanceh pada Seksi-I Padang Tiji–Seulimum, serta memastikan bebas barcode pengisian bahan bakar bersubsidi di setiap SPBU, agar persiapan pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana berjalan lancar.
“Mengoptimalkan sumber daya dan pendanaan dari APBA selama masa transisi, serta menyiapkan rencana dan pelaksanaan pemulihan menuju Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) Aceh,” jelasnya. Dokumen R3P ditargetkan selesai pada 2 Februari 2026 dan akan diserahkan kepada BNPB pada 3 Februari 2026.
Penetapan status transisi ini menjadi langkah penting bagi Pemerintah Aceh untuk memastikan pemulihan pascabencana berlangsung terstruktur, terkoordinasi, dan berkelanjutan, demi kepentingan masyarakat yang terdampak.[Adv]

