BerandaHeadlineFilipina Tetapkan Status Darurat Energi Imbas Konflik Timur Tengah

Filipina Tetapkan Status Darurat Energi Imbas Konflik Timur Tengah

Jakarta — Presiden Filipina, Ferdinand R. Marcos Jr., resmi menetapkan status darurat energi nasional menyusul ancaman gangguan pasokan bahan bakar akibat eskalasi konflik di kawasan Timur Tengah.

Kebijakan tersebut dituangkan dalam Perintah Eksekutif (Executive Order/EO) Nomor 110 yang ditandatangani pada Selasa (24/3/2026). Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan tingginya ketergantungan Filipina terhadap impor minyak.

Mengutip Philippines News Agency (PNA), pemerintah menilai meningkatnya tensi geopolitik di Timur Tengah, khususnya potensi penutupan jalur strategis Selat Hormuz, berisiko mengganggu produksi dan distribusi minyak dunia.

Kondisi tersebut dikhawatirkan memicu krisis pasokan bahan bakar domestik sekaligus meningkatkan volatilitas harga energi, yang dapat berdampak pada stabilitas ekonomi nasional.

“Sebagai importir bersih produk minyak bumi, Filipina sangat bergantung pada pasokan eksternal dan rentan terhadap gangguan produksi serta distribusi minyak global,” demikian kutipan dalam dokumen EO 110, dikutip dari CNBC Indonesia

Menteri Energi Filipina sebelumnya telah merekomendasikan penetapan status darurat, mengingat situasi saat ini dinilai berpotensi mengancam ketahanan energi pada tingkat kritis.

Melalui kebijakan ini, pemerintah memiliki dasar hukum untuk mengambil langkah cepat dan terkoordinasi guna menjaga stabilitas ekonomi dan melindungi masyarakat.

Sebagai tindak lanjut, Presiden Marcos menginstruksikan pembentukan komite khusus untuk mengawasi implementasi program Kerangka Paket Terpadu untuk Mata Pencaharian, Industri, Makanan, dan Transportasi (UPLIFT).

Komite tersebut bertugas memantau distribusi bahan bakar, pangan, dan obat-obatan, serta memastikan kelancaran layanan transportasi publik dan sektor kesehatan. Pemerintah juga menegaskan akan menindak tegas praktik penimbunan, spekulasi harga, dan manipulasi pasokan energi.

Dalam jangka pendek, Departemen Energi (DOE) diminta segera menjalankan langkah pengelolaan pasokan, termasuk optimalisasi penggunaan bahan bakar dan peningkatan efisiensi energi.

Sementara dalam jangka panjang, EO 110 mendorong percepatan transisi menuju energi terbarukan serta penggunaan kendaraan listrik, khususnya di sektor transportasi publik, guna mengurangi ketergantungan pada minyak bumi.
Untuk menjamin pasokan, DOE bersama Philippine National Oil Company (PNOC) dan PNOC Exploration Corporation diberikan kewenangan khusus dalam pengadaan bahan bakar.

Dalam kondisi mendesak, pemerintah juga mengizinkan pembayaran uang muka melebihi batas 15% dari nilai kontrak, dengan persetujuan Menteri Energi.

Status darurat energi ini akan berlaku selama satu tahun sejak diundangkan, kecuali diperpanjang atau dicabut lebih awal oleh Presiden.

Pendanaan kebijakan tersebut akan bersumber dari anggaran kementerian terkait serta sumber lain yang ditetapkan oleh Departemen Anggaran dan Manajemen.

Editor:
Team ProBisnis

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKAIT

Lihat lainnya

BERITA TERBARU

Lihat lainnya

Populer

JK ke Iran–Gaza di Tengah Ancaman Perang, PMI Banda Aceh: Misi Kemanusiaan Berisiko Tinggi

BANDA ACEH – Di tengah meningkatnya eskalasi konflik di Timur Tengah, misi kemanusiaan yang dipimpin Ketua Umum Jusuf Kalla menuju Iran menjadi sorotan. Palang...