PROBISNIS.ID | Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka digugat warga secara perdata Rp125 triliun ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat karena dinilai tidak punya ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) yang sederajat.
Penggugat yang menggandeng Subhan sebagai kuasa hukum itu juga menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU). Penggugat meminta putra Presiden RI ke-7 Joko Widodo itu dinyatakan tidak sah menjadi Wakil Presiden periode 2024-2029 karena melakukan perbuatan melawan hukum (PMH).
Subhan mengatakan gugatan itu mempermasalahkan Gibran tidak mempunyai ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) yang diselenggarakan berdasarkan hukum RI.
“Gibran enggak punya ijazah SMA sederajat,” kata Subhan.
CNNIndonesia.com masih berupaya meminta respons dari pihak Sekretariat Wakil Presiden RI (Setwapres) mengenai gugatan warga terhadap Gibran.
Berdasarkan data KPU di infopemilu.kpu.go.id, Gibran tercatat menamatkan pendidikan yaitu Orchid Park Secondary School Singapore pada tahun 2002-2004 dan UTS Insearch Sydney, Australia pada tahun 2004-2007.
Dua sekolah tersebut dikategorikan oleh KPU setara jenjang pendidikan SMA.
Penggugat menilai Gibran tidak pernah sekolah SMA sederajat yang diselenggarakan berdasarkan hukum RI, sehingga ia tidak memenuhi syarat dalam pendaftaran Cawapres pada Pilpres lalu.
Oleh karena itu penggugat meminta Gibran dinyatakan tidak sah menjadi Wakil Presiden periode 2024-2029, serta membayar kerugian kepada penggugat dan seluruh warga negara Indonesia untuk kemudian disetorkan ke kas negara.
“Menghukum para tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada penggugat dan seluruh warga negara Indonesia sebesar Rp 125 triliun dan disetorkan ke kas negara,” demikian bunyi materi gugatan dari penggugat.
Penggugat meminta putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meski ada upaya hukum banding, kasasi dari para tergugat.
“Menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 100 juta setiap hari atas keterlambatannya dalam melaksanakan putusan pengadilan ini,” tulis gugatan tersebut.
Subhan mengaku memasukkan gugatan pada Jumat, 29 Agustus 2025. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara: 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst. Selain Gibran, tergugat lain ialah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
“Sidang pertama: Senin, 8 September 2025,” dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Rabu (3/9).
Seperti dikutip Kompas.com, Gibran Rakabuming Raka resmi menjabat sebagai Wakil Presiden RI ke-14 RI. Putra sulung Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) ini dilantik atau mengucapkan sumpah/janji sebagai Wakil Presiden (Wapres) RI dalam sidang Paripurna MPR RI pada Senin, 20 Oktober 2024.
Selama lima tahun ke depan, Gibran akan mendampingi Prabowo Subianto sebagai Presiden RI memimpin dan membawa Indonesia menjadi semakin baik dan mencapai target pertumbuhan ekonomi mencapai delapan persen. Menariknya, Gibran resmi menjadi Wapres termuda sepanjang sejarah Indonesia.
Sebab, dia dilantik saat masih berusia 37 tahun. Sebelumnya, Gibran juga merupakan Walikota Solo termuda sepanjang sejarah kota tersebut. Diberitakan Kompas.com sebelumnya, Gibran dilantik menjadi Walikota Solo pada 26 Februari 2021. Saat itu, usianya masih 33 tahun.
Gabung PDI-P dan maju Pilkada Solo Gibran pertama kali terjun dalam perpolitikan Tanah Air sebagai kader Partai Demokrasi Indonesia (PDI-P). Saat itu, dia memang berniat maju sebagai calon Walikota Solo.
Dia pun menyerahkan berkas kartu tanda anggota (KTA) ke DPC PDI-P Kota Surakarta, sekaligus menanyakan pendaftaran calon walikota Solo dari PDI-P pada 23 September 2019. Setelah melalui proses panjang karena ada mekanisme internal dalam PDI-P, Gibran akhirnya mendapatkan rekomendasi dari partai untuk maju sebagai calon Walikota Solo. Gibran pun dipasangkan dengan Teguh pada Pilkada Solo 2020.
Pasangan ini diusung oleh PDI-P, Golkar, Gerindra, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Nasdem, Perindo dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Walikota Solo Melawan pasangan dari jalur perseorangan Bagyo Wahyono-FX Suparjo (Bajo), Gibran-Teguh berhasil menang mudah. Berdasarkan ketetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo, Gibran-Teguh memeroleh 225.451 suara atau 86,53 persen.
Sedangkan paslon Bajo memeroleh 35.055 suara atau 13,45 persen. Gibran-Teguh pun ditetapkan sebagai Walikota dan Wakil Walikota Solo terpilih periode 2021-2024. Pasangan ini dilantik pada 26 Februari 2021.
Cawapres Namun, belum genap tiga tahun memimpin Kota Solo, Gibran diusung maju sebagai calon wakil presiden (cawapres) pendamping Prabowo Subianto pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 oleh Partai Golkar. Padahal, Gibran diketahui adalah kader dari PDI-P. Pengusungan Gibran diumumkan Ketua Umum Partai Golkar ketika itu, Airlangga Hartarto dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Golkar pada 21 Oktober 2023.
Berselang satu hari, Prabowo Subianto selaku calon presiden (capres) pun mengumumkan Gibran sebagai cawapres yang akan mendampinginya maju pada Pilpres 2024.
“Baru saja Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang terdiri dari delapan partai politik, yang dihadiri lengkap oleh ketum masing-masing dan sekjen masing-masing kita telah berembug secara final, secara konsensus, seluruhnya sepakat mengusung Prabowo Subianto sebagai capres Koalisi Indonesia Maju untuk 2024-2029 dan saudara Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden,” kata Prabowo dalam jumpa pers di kediamannya, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan pada 22 Oktober 2023.
Meskipun sempat menuai polemik karena adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90/PUU-XXI/2023, Gibran bersama Prabowo mendaftarkan diri sebagai capres-cawapres ke KPU RI pada 25 Oktober 2024.
Diketahui, putusan nomor 90, MK membolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum. Oleh karenanya, Gibran bisa maju sebagai cawapres padahal masih berusia 36 tahun. Tetapi, berbekal status Walikota Solo yang baru disandangnya hampir tiga tahun.
Wapres terpilih Diusung oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang terdiri dari Partai Gerindra, Golkar, PAN, Demokrat, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Geloran, Prima, Garuda, dan PSI, Prabowo-Gibran sukses memenangkan Pilpres 2024. Prabowo-Gibran mengalahkan dua pasangan calon (paslon) lainnya, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Berdasarkan rekapitulasi penghitungan suara KPU RI, Prabowo-Gibran memeroleh 96.214.691 suara atau sekitar 58,58 persen dari seluruh suara sah nasional. Sementara itu, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar memeroleh 40.971.906 suara atau sekitar 24,95 persen suara sah nasional. Sedangkan Ganjar Pranowo-Mahfud MD hanya mendapatkan 27.040.878 suara atau sekitar 16,47 persen dari seluruh suara sah nasional.
Meskipun, hasil Pilpres 2024 sempat digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud, Prabowo-Gibran tetap ditetapkan sebagai Presiden dan Wapres RI terpilih oleh KPU.
Sebab, MK menolak gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan oleh Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. Penetapan Prabowo-Gibran ini dituangkan KPU RI dalam Keputusan Nomor 504 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Dalam Pemilu 2024.
Harta kekayaan
Sementara itu, dikutip dari laman elhkpn.kpk.go.id, Gibran memiliki total harta kekayaan mencapai Rp 25.576.015.455 berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tanggal penyampaian 30 Januari 2024 ke Komisi Pemberantasan Korupsi untuk laporan periodik tahun 2023.
Harta tersebut terdiri dari tujuh bidang tanah dan bangunan di Surakarta dan Sragen yang tercatat dari hasil sendiri senilai Rp 17.339.000.000.
Kemudian, empat unit mobil dan tiga unit sepeda motor dari hasil sendiri, dengan rincian:
Mobil Toyota Avanza tahun 2016 senilai Rp 90.000.000, Mobil Toyota Avanza tahun 2012 senilai Rp 60.000.000, Mobil Isuzu Panther tahun 2012 senilai Rp 70.000.000, Mobil Daihatsu Grand Max tahun 2015 senilai Rp 60.000.000, Sepeda motor Honda Scoopy tahun 2015 senilai Rp 7.000.000, Sepeda motor Honda CB-125 tahun 1974 senilai Rp 5.000.000, Sepeda motor Royal Enfield tahun 2017 senilai Rp 40.000.000.
Selanjutnya, harta bergerak lainnya senilai Rp 260.000.000, surat berharga senilai Rp 5.552.000.000, serta kas dan setara kas sebesar Rp 2.093.015.455.
Dalam LHKPN tersebut Gibran tercatat tidak memiliki utang sehingga total harta kekayaannya mencapai Rp 25.576.015.455.
Biodata Gibran Rakabuming Raka
Tanggal lahir: 1 Oktober 1987
Orang tua: Joko Widodo, Iriana Joko Widodo
Istri: Selvi Ananda, menikah 11 Juni 2015
Anak: Jan Ethes Srinanarendra (10 Maret 2016), La Lembah Manah (15 November 2019)
Pendidikan:
SMP Negeri 1 Surakarta
Orchid Park Secondary School Singapura
Development Institute of Singapore, lulus 2007
Program Insearch di University of Technology Sydney Insearch, Sydney, lulus 2010.
