BerandaLifestyleDisdik Aceh Terbitkan Edaran Pembelajaran Ramadhan 1447 H, Perkuat Karakter dan Iman...

Disdik Aceh Terbitkan Edaran Pembelajaran Ramadhan 1447 H, Perkuat Karakter dan Iman Peserta Didik

BANDA ACEH – Dinas Pendidikan Aceh resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 400.3.8/2048 tentang Kegiatan Pembelajaran Bulan Ramadhan, Libur Ramadhan, dan Idul Fitri 1447 Hijriah, Rabu (18/2/2026).

Edaran yang ditandatangani Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Murthalamuddin, pada 10 Februari 2026 ini menjadi pedoman bagi seluruh SMA, SMK, dan SLB di Aceh untuk mengisi bulan suci dengan kegiatan edukatif dan religius.

Dalam surat tersebut, ditetapkan bahwa tanggal 16, 18, 19, 20, dan 21 Februari 2026 merupakan libur awal Ramadhan. Selama periode ini, peserta didik diminta melaksanakan pembelajaran mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, maupun masyarakat, sesuai penugasan dari sekolah.

Satuan pendidikan juga dianjurkan memberikan tugas penulisan esai bertema “Resolusi Ramadhanku”, yang dipresentasikan sebelum atau setelah shalat Dzuhur berjamaah.

Selanjutnya, mulai 23 Februari hingga 14 Maret 2026, kegiatan pembelajaran dilakukan di sekolah dengan fokus penguatan nilai keimanan, ketakwaan, akhlak mulia, kepemimpinan, serta kepedulian sosial.

Bagi peserta didik beragama Islam, sekolah disarankan mengadakan tadarus Al-Qur’an, pesantren kilat, dan kajian keislaman yang terintegrasi dengan mata pelajaran. Sementara itu, peserta didik kelas XII difokuskan pada bimbingan persiapan Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK).

Selain itu, satuan pendidikan diarahkan melaksanakan program Ramadhan Seumeugleh, berupa kegiatan gotong royong membersihkan meunasah dan masjid di sekitar sekolah, yang dikoordinasikan oleh Cabang Dinas Pendidikan kabupaten/kota.

Pembiasaan “Tujoh Peubiasa Aneuk Aceh Meutuah Ngon Meuadab” juga dipantau melalui jurnal Ramadhan, yang menjadi bagian dari penilaian pembentukan karakter peserta didik.

1.1 1

Libur bersama Idul Fitri ditetapkan mulai 16 hingga 24 Maret 2026, dan kegiatan pembelajaran aktif kembali pada 25 Maret 2026. Selama Ramadhan, jam belajar berlangsung pukul 08.00 WIB hingga waktu Dzuhur, sedangkan khusus hari Jumat berakhir pukul 11.00 WIB.

Murthalamuddin menegaskan, edaran ini tidak hanya mengatur teknis pembelajaran, tetapi juga memperkuat komitmen pembentukan karakter peserta didik yang religius dan berakhlak.

Ia juga mengingatkan seluruh satuan pendidikan untuk mendukung terwujudnya Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di lingkungan pendidikan Aceh. [Adv]

Editor:

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKAIT

Lihat lainnya

BERITA TERBARU

Lihat lainnya

Populer

JK ke Iran–Gaza di Tengah Ancaman Perang, PMI Banda Aceh: Misi Kemanusiaan Berisiko Tinggi

BANDA ACEH – Di tengah meningkatnya eskalasi konflik di Timur Tengah, misi kemanusiaan yang dipimpin Ketua Umum Jusuf Kalla menuju Iran menjadi sorotan. Palang...