BerandaHeadlineDiduga Terjadi Korupsi Rp 420 Miliar Dana Beasiswa Pemerintah Aceh, Kejati Aceh...

Diduga Terjadi Korupsi Rp 420 Miliar Dana Beasiswa Pemerintah Aceh, Kejati Aceh Lakukan Penyidikan

PROBISNIS | Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh tengah melakukan penyidikan, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana Beasiswa Pemerintah Aceh pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh dengan nilai mencapai Rp. 420,5 miliar.

Dugaan korupsi tersebut mencakup pengelolaan dana beasiswa dari tahun anggaran 2021 hingga 2024, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA).

Berdasarkan dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) BPSDM Aceh, rincian dana beasiswa tersebut, Tahun 2021 Rp. 153.853.813.196, Tahun 2022 Rp 141.000.924.910, Tahun 2023 Rp. 64.551.714.495, Tahun 2024 Rp. 61.122.318.609, Total keseluruhan mencapai Rp420.528.771.210.

Menurut hasil penelusuran Kejati Aceh, diduga terjadi penyimpangan dalam realisasi dan pertanggungjawaban anggaran selama empat tahun terakhir.

Penyimpangan tersebut mengindikasikan adanya tindak pidana korupsi yang berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga miliaran rupiah.

Kepala Kejati Aceh Yudi Triadi, SH, MH, melalui Kasi Penkum Ali Rasab Lubis, SH, Senin (27/10/2025), membenarkan bahwa pihaknya sedang melakukan penyidikan terhadap dugaan korupsi dana beasiswa tersebut.

“Tim penyidik sedang melakukan serangkaian tindakan untuk mencari serta mengumpulkan bukti terkait penyaluran beasiswa oleh BPSDM Aceh,” ungkapnya.

Sementara pemeriksaan dilakukan terhadap berbagai pihak, termasuk perguruan tinggi, mahasiswa penerima, pihak ketiga yang bekerja sama dengan BPSDM, serta pejabat internal BPSDM Aceh sendiri.

Ia menambahkan, penyidik juga sedang memeriksa sejumlah saksi guna mengidentifikasi calon tersangka, memperkuat pembuktian, dan melengkapi berkas perkara.

Sebagai informasi, BPSDM Aceh merupakan lembaga pemerintah yang bertugas mengembangkan sumber daya manusia, baik bagi aparatur sipil negara (ASN) maupun non-ASN di lingkungan Pemerintah Aceh.

Selain itu, BPSDM juga berperan sebagai penyalur Beasiswa Pemerintah Aceh berdasarkan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 28 Tahun 2019 tentang Beasiswa Pemerintah Aceh.

Menurut Ali Rasab, korupsi di sektor beasiswa memiliki dampak sosial yang luas.

“Implikasi korupsi di sektor beasiswa tidak hanya diukur dari kerugian negara, tetapi juga dari dampaknya terhadap pengembangan sumber daya manusia,” paparnya.

Kemudian, dana yang seharusnya membantu mahasiswa berprestasi dari keluarga kurang mampu justru diselewengkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.

Ali menegaskan, Kejati Aceh meminta dukungan masyarakat dalam mengawal upaya pemberantasan korupsi di Aceh.

“Kami berharap seluruh lapisan masyarakat mendukung langkah Kejaksaan Tinggi Aceh dalam mengungkap dugaan tindak pidana korupsi, demi mewujudkan pemerintahan yang bersih di Bumi Serambi Mekkah,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala BPSDM Aceh, Marthunis, belum memberikan tanggapan terkait dugaan korupsi dana beasiswa tersebut.

Permintaan konfirmasi yang dikirimkan melalui pesan singkat pada Senin malam (27/10/2025) tidak mendapat respons.

Editor:

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKAIT

Lihat lainnya

BERITA TERBARU

Lihat lainnya

Populer

JK ke Iran–Gaza di Tengah Ancaman Perang, PMI Banda Aceh: Misi Kemanusiaan Berisiko Tinggi

BANDA ACEH – Di tengah meningkatnya eskalasi konflik di Timur Tengah, misi kemanusiaan yang dipimpin Ketua Umum Jusuf Kalla menuju Iran menjadi sorotan. Palang...