BerandaNasionalBule Australia Pemilik 1,7 Kg Kokain di Bali tak Keberatan Didakwa Pasal...

Bule Australia Pemilik 1,7 Kg Kokain di Bali tak Keberatan Didakwa Pasal Mati

PROBISNIS | Kasus kepemilikan narkotika jenis kokain yang melibatkan bule Australia, Lamar Aaron Ahchee, akhirnya bergulir di PN Denpasar, Kamis (11/9/2025). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Made Dipa Umbara pada sidang perdana mendakwa terdakwa Lamar Aaron Ahchee dengan pasal mati.

JPu mendakwa terdakwa Lamar Aaron dengan Pasal 113 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Jaksa dari Kejari Denpasar itu juga mendakwa terdakwa dengan Pasal 114 ayat 2. Atau ketiga pasal 112 ayat 2 atau keempat pasal 127 ayat 1 huruf A.

“Terdakwa tanpa hak dan melawan hukum memproduksi, mengekspor, mengimpor, menyalurkan narkotika golongan I yang beratnya lebih dari 5 gram, yaitu narkotika jenis kokain dengan berat 881,9 gram neto dan 832 gram neto,” ujar JPU Made Dipa Umbara di PN Denpasar.

Ancaman untuk tersangka Lamar Aaron Ahchee adalah pidana mati, seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun serta denda maksimum Rp 10 miliar ditambah sepertiga.

Terdakwa Lamar Aaron Ahchee ditangkap pada Kamis 22 Mei 2025 dengan barang bukti 206 paket kecil yang ternyata setelah dibuka isinya adalah kokain.

Berdasar penelusuran kepolisian, kokain itu dikirim dari Inggris pada 12 April 2025 tujuan Indonesia

Paket kokain itu tiba di Denpasar pada 20 Mei 2025 lalu dikirim ke dua kantor pos berbeda, satu di Mengwi, satu di Kuta Utara.

Namun, sebelum terdeteksi dikirim ke dua kantor pos berbeda, petugas Bea dan Cukai Ngurah Rai terlebih dahulu berkoordinasi dengan Ditnarkoba Polda Bali.

Pasalnya, berdasar pemeriksaan x-Ray di Bandara Ngurah Rai, dua paket yang dikirim dari Inggris adalah narkotika jenis kokain.

Aparat pun melakukan controlled delivery untuk mengetahui tujuan akhir barang haram itu dikirim. Dua paket itu dikirim driver ojol yang dipesan Lamar Aaron Ahchee untuk mengambil barang haram yang dikirim dari luar negeri.

Terdakwa pun digerebek di vila tempat tinggalnya di kawasan Kuta Utara. Dari tangan terdakwa diamankan 1,8 kg bruto kokain atau 1,7 kg neto.

Polisi juga mengamankan timbangan, plastik dan telepon milik terdakwa.

Kepada polisi, terdakwa mengaku tidak mengenal pemilik kokain itu.

Terdakwa Lamar Aaron Ahchee mengaku hanya diperintah mengambil paket kokain itu dengan bayaran Rp 50 juta.

Nilai kokain yang diamankan polisi mencapai kurang lebih ASD 1,1 juta. Menanggapi dakwaan jaksa, pengacara maupun terdakwa Lamar Aaron Ahchee menyatakan tidak mengajukan keberatan.

Ketua majelis hakim Tjokorda Putra Budi Pastima memutuskan melanjutkan sidang Kamis pekan depan dengan agenda pembuktian.(JPNN)

 

 

Editor:

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKAIT

Lihat lainnya

BERITA TERBARU

Lihat lainnya

Populer

Sekda Aceh Terima Forum LSM, Pemerintah Susun Quick Win Pemulihan Pascabencana

BANDA ACEH – Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, menerima audiensi Forum Solidaritas Aceh di Posko Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi Pemerintah Aceh, Jumat (9/1/2026)....

Sekda Aceh Tegaskan Komitmen Dukung KONI