PROBISNIS | Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri membongkar jaringan sindikat pembobolan rekening bank dormant dengan total kerugian mencapai Rp204 miliar. Kasus ini terungkap berkat penyelidikan intensif Subdit 2 Perbankan, yang dimulai dari laporan polisi pada 2 Juli 2025.
Sindikat ini menyamar sebagai Satgas Perampasan Aset dan berhasil menyusup ke sistem perbankan melalui kerja sama dengan oknum internal bank. Modus operandi mereka menyasar rekening-rekening tidak aktif (dormant) untuk kemudian memindahkan dana secara ilegal ke sejumlah rekening penampungan.
Dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Kamis (25/9), Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Helfi Assegaf mengatakan, keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kolaborasi lintas lembaga.
“Kunci keberhasilan pengungkapan tindak pidana ini adalah respon cepat, analisis mendalam, kecermatan, dan kerja keras penyidik Subdit 2, yang didukung koordinasi intensif dengan PPATK,” ujar Brigjen Helfi.
Ia menjelaskan, aksi pembobolan dilakukan pada Jumat pukul 18.00 WIB, di luar jam operasional bank, untuk menghindari sistem deteksi internal. Salah satu pelaku, mantan teller bank, mendapatkan akses User ID ke sistem Core Banking melalui Kepala Cabang Pembantu. Dari situ, dana sebesar Rp204 miliar berhasil dipindahkan tanpa sepengetahuan pemilik rekening.
Dana tersebut kemudian disebar ke lima rekening penampungan, hingga akhirnya terdeteksi oleh pihak bank yang segera melaporkan ke Bareskrim. Polri telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka, yang terbagi dalam tiga kelompok,\Oknum Internal Bank,AP (Kepala Cabang Pembantu), GRH (Consumer Relation Manager), Eksekutor Pembobolan, C alias K (aktor utama, mengaku sebagai anggota Satgas), DR (konsultan hukum), NAT (mantan pegawai bank, pelaksana transaksi ilegal), R (mediator), TT (fasilitator keuangan ilegal), Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), DH (pembuka blokir rekening), IS (pemilik rekening penampungan)
Dua tersangka, C alias K dan DH, juga diduga terlibat dalam kasus penculikan Kepala Cabang Bank BRI Cempaka Putih, yang saat ini ditangani Polda Metro Jaya. Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya, 22 unit ponsel, 1 hard disk eksternal, 2 unit DVR CCTV, 1 mini PC, 1 laptop Asus ROG, Seluruh dana sebesar Rp204 miliar telah berhasil dipulihkan.
Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dari empat undang-undang, yakni, UU Perbankan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp200 miliar, UU ITE maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp600 juta, UU Transfer Dana, maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp20 miliar, UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar
Brigjen Helfi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap potensi penyalahgunaan rekening tidak aktif.
“Kami minta masyarakat rutin memantau aktivitas rekening, memperbarui data pribadi, dan mengaktifkan notifikasi transaksi. Ini penting untuk menghindari penyalahgunaan oleh pihak tak bertanggung jawab,” tegasnya.
Hingga kini, Polri masih mengembangkan kasus untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.
