PROBISNIS | Pemerintah Aceh Utara terancam gagal mengirimkan utusan, upaya pelestarian budaya di Kabupaten Aceh Utara. Penyebabnya, ketiadaan anggaran perjalanan dinas sebesar Rp 5 juta rupiah, Rabu, (19/11/2025).
Padahal Daerah Aceh Utara, yang dikenal sebagai pusat peradaban Islam tertua di Asia Tenggara, bahkan memiliki tinggalan situs Cagar Budaya Samudra Pasai terbanyak di dunia nyaris gagal mengirimkan perwakilan untuk mengikuti Sertifikasi Kompetensi Ahli Cagar Budaya Tahun 2025 yang digelar Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia pada 21–24 November 2025 di Jakarta.
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Direktorat Bina Sumber Daya Manusia, Lembaga, dan Pranata Kebudayaan bekerja sama dengan LSP P2 Kebudayaan, merupakan agenda nasional penting untuk meningkatkan kapasitas SDM, dalam perlindungan dan pengelolaan cagar budaya.
Namun, Aceh Utara hampir absen dari kegiatan prestisius tersebut hanya karena tidak adanya alokasi biaya perjalanan dan uang harian peserta, meski seluruh biaya sertifikasi, akomodasi, dan konsumsi selama kegiatan telah ditanggung penuh oleh Kementerian.
Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah I (BPK-W I) Aceh, Piet Rusdi, S.Sos, membenarkan bahwa pemerintah daerah hanya perlu menyediakan biaya perjalanan pergi–pulang, sementara seluruh fasilitas lain difasilitasi kementerian.
Kondisi ini memicu kekecewaan para pemerhati sejarah dan budaya. Salah satunya, Saiful Azhar, menilai tidak tersedianya anggaran tersebut merupakan bentuk kelalaian serius, mengingat Aceh Utara menyandang identitas penting sebagai kerajaan Islam pertama di Asia Tenggara, dengan ratusan situs cagar budaya yang seharusnya ditangani tenaga ahli bersertifikat.
Hingga akhirnya, sebuah LSM yang selama ini konsen pada isu sejarah dan kebudayaan merasa terpanggil untuk menanggung secara swadaya biaya perjalanan sebesar Rp5 juta.
“Ini seharusnya menjadi prioritas Pemerintah Aceh Utara. Bagaimana mungkin daerah yang memegang warisan peradaban dunia terbesar justru tidak mampu menyediakan dana lima juta rupiah untuk penguatan SDM pelestarian budaya? Ini sama sekali tidak selaras dengan slogan Aceh Utara Bangkit,” ujar Saiful.
Batas konfirmasi peserta sertifikasi ditetapkan hingga 19 November 2025 pukul 12.00 WIB. Pada akhirnya, Zulfikar, utusan dari CISAH, dapat diberangkatkan dengan surat tugas dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Utara, namun seluruh biaya perjalanan ditanggung secara swadaya oleh lembaganya.
Situasi ini dinilai mencerminkan lemahnya komitmen pemerintah daerah dalam menjaga warisan sejarah yang menjadi identitas dan kebanggaan Aceh Utara, baik di tingkat nasional maupun internasional.
Para pelaku dan pemerhati budaya berharap kejadian ini menjadi evaluasi penting bagi pemerintah daerah agar perencanaan anggaran sektor kebudayaan tidak lagi dianggap sepele, apalagi di tengah meningkatnya ancaman kerusakan, alih fungsi, dan kelalaian pengelolaan situs bersejarah di Bumi Pasai.
