BerandaNasionalPemerintah Aceh Percepat Identifikasi Lahan Huntap di 17 Kabupaten/Kota

Pemerintah Aceh Percepat Identifikasi Lahan Huntap di 17 Kabupaten/Kota

BANDA ACEH — Pemerintah Aceh mempercepat pematangan ketersediaan lahan untuk pembangunan Hunian Sementara (Huntara) dan Hunian Tetap (Huntap) bagi warga terdampak bencana banjir dan tanah longsor di 17 kabupaten/kota.

Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, menegaskan agar seluruh kendala administratif dan teknis terkait lahan segera diselesaikan, mengingat kebutuhan mendesak bagi para korban bencana hidrometeorologi.

“Status lahan dan lokasi tanah harus clean and clear. Kita targetkan persoalan ini selesai dalam waktu dekat. Apalagi menjelang bulan suci Ramadan, kepastian hunian bagi warga terdampak harus jelas,” tegas Sekda dalam rapat koordinasi di ruang kerja Setda Aceh, Selasa (27/1/2026).

Dalam arahannya kepada kepala SKPA terkait, M. Nasir menyoroti sejumlah kendala di lapangan, termasuk penolakan warga jika lokasi huntap dianggap tidak strategis. Misalnya, di Kabupaten Gayo Lues, ada lahan untuk hunian sementara yang tidak cocok dijadikan huntap karena terlalu jauh dari pusat aktivitas. Sementara itu, masyarakat di Kecamatan Langkahan, Aceh Utara, meminta huntap dibangun tidak jauh dari desa asal agar tetap bisa menjalankan aktivitas sosial dan ekonomi.

“Kita harus mencari solusi bagi pemerintah kabupaten yang terkendala ketersediaan lahan. Apakah nantinya akan ada koordinasi dengan Pemerintah Aceh jika perlu pengadaan atau pembelian lahan baru,” ujar M. Nasir.

Sekda juga menekankan agar skema penguasaan lahan kuat secara hukum. Ia menegaskan bahwa skema tanpa sertifikat atau sekadar Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) bukan solusi jangka panjang yang ideal.

“Saya meminta Dinas Pertanahan dan Dinas Perkim Aceh segera berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota serta BPN untuk memastikan kelayakan lahan secara teknis dan legalitasnya,” tambah M. Nasir.

Menanggapi hal tersebut, Plh Kepala Dinas Pertanahan Aceh, M. Mizwar, menyampaikan bahwa tantangan utama di lapangan adalah data kebutuhan yang sering berubah mengikuti dinamika masyarakat.

Sebagai langkah taktis, M. Mizwar menyarankan agar pemerintah kabupaten/kota memprioritaskan penggunaan aset tanah milik pemerintah untuk mempercepat pembangunan.

“Untuk pembiayaan, anggaran pembangunan Huntap telah dimasukkan dalam Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) tahun 2026,” tutup M. Mizwar. [Adv]

Editor:

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKAIT

Lihat lainnya

BERITA TERBARU

Lihat lainnya

Populer

Berapa Hari Lagi Puasa 2026? Ini Perkiraan Awal Ramadhan 1447 H

Jakarta - Puasa Ramadhan 1447 Hijriah diperkirakan dimulai pada 18 atau 19 Februari 2026, sehingga dari Minggu, 8 Februari 2026, puasa tinggal sekitar 10–11...