Banda Aceh — Pemerintah Aceh telah menyerahkan Dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana (R3P) kepada Pemerintah Pusat melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada 3 Februari 2026.
Dokumen R3P yang telah disahkan oleh Gubernur Aceh memuat data lengkap mengenai kerusakan, kerugian, serta rencana pemulihan menyeluruh pascabencana.
Data tersebut disusun berdasarkan kontribusi seluruh tingkat kewenangan, mulai dari kementerian/lembaga (K/L) pusat, Pemerintah Provinsi Aceh, hingga kabupaten/kota.
“Secara khusus, Tim Bappenas RI telah melakukan rapat koordinasi (Rakor) dengan Tim Pemerintah Aceh untuk menyelaraskan dokumen R3P sebelum diserahkan ke pusat,” Kata Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, Minggu, 8 Februari 2026.
Dia menyebutkan, saat ini, BNPB sedang melakukan verifikasi seluruh dokumen, yang akan dilanjutkan dengan verifikasi faktual di lapangan, untuk Kabupaten/kota sesuai data yang disampaikan.
“Setelah proses verifikasi selesai, dokumen R3P akan diteruskan ke Bappenas RI sebagai dasar persiapan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana,” ungkapnya.
Berdasarkan dokumen R3P yang diserahkan, pemulihan Aceh membutuhkan anggaran total sebesar Rp153,3 triliun.
“Rinciannya yakni kewenangan K/L pusat Rp41,8 triliun, kewenangan Pemerintah Aceh Rp22 triliun, kewenangan kabupaten/kota Rp60,43 triliun, serta kontribusi masyarakat dan dunia usaha Rp29 triliun,” ujar Muhammad MTA.
Selanjutnya, Kata Muhammad MTA, Gubernur Aceh menekankan pentingnya sinergi seluruh pihak dalam percepatan pemulihan pascabencana.
Ia berharap semua komponen masyarakat dan pemerintah tetap bersatu untuk membangun Aceh yang lebih baik dan bangkit dari bencana.
“Pemerintah Aceh berjanji akan terus memberikan informasi terbaru terkait progres pemulihan kepada media,” paparnya.

