Banda Aceh — Pemerintah Aceh resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh Tahun 2026 sebesar Rp3.932.552.
Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Aceh tentang UMP Aceh Tahun 2026 serta Keputusan Gubernur tentang Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Aceh Tahun 2026.
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, membenarkan penetapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa UMP Aceh tahun 2026 mengalami kenaikan sebesar 6,7 persen atau senilai Rp246.346 dibandingkan UMP tahun 2025.
“Dengan kenaikan tersebut, UMP Aceh tahun 2026 ditetapkan menjadi Rp3.932.552,00,” kata Muhammad MTA dalam keterangannya, Selasa, (6/1/2026).
Menurutnya, kenaikan UMP ini didasarkan pada rekomendasi dan saran Dewan Pengupahan Provinsi Aceh yang telah menggelar sidang pleno pada akhir Desember 2025 lalu.
Dalam pembahasan tersebut, Dewan Pengupahan mempertimbangkan berbagai indikator ekonomi dan sosial yang berlaku di Aceh.
Muhammad MTA menambahkan, besaran kenaikan UMP juga dipengaruhi oleh nilai indeks tertentu, khususnya nilai alpha yang berada pada kisaran 0,5 hingga 0,9. Namun, perwakilan Pemerintah Aceh sepakat memilih nilai kenaikan terendah.
“Keputusan ini diambil dengan pertimbangan kondisi Aceh yang saat ini sedang mengalami bencana banjir dan tanah longsor yang berdampak luas di 18 kabupaten/kota,” ujarnya.
Pemerintah Aceh memastikan bahwa UMP dan UMSP Aceh Tahun 2026 mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat tetap menjaga keseimbangan antara perlindungan kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha di tengah kondisi daerah yang sedang menghadapi bencana.
