BerandaOpiniKesepakatan MoU Helsinki

Kesepakatan MoU Helsinki

MoU Helsinki atau Memorandum of Understanding Helsinki, adalah perjanjian damai yang ditandatangani pada 15 Agustus 2005 di Helsinki, Finlandia, antara Pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM).

Perjanjian ini bertujuan untuk menyelesaikan konflik Aceh secara damai dan menyeluruh. MoU Helsinki menjadi dasar bagi pembentukan Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) yang mengatur hubungan antara pemerintah pusat dan Aceh. yang di dukung sepenuhnya oleh masyarakat internasional.

Perundingan damai itu dicetus Wakil Presiden Muhammad Jusuf Kalla. Ia menunjuk Hamid Awaluddin sebagai koordinator perunding mewakili Pemerintah Indonesia. Sementara koordinator perunding GAM yaitu Malik Mahmud Al Haytar. Dialog yang dimulai pada awal 2005 itu dimediasi oleh Martti Ahtisaari, mantan Presiden Finlandia. Ia memimpin lembaga Crisis Management Initiative.

Sejarah Konflik Aceh

Provinsi Aceh yang merupakan salah satu dari enam provinsi tersebut mengalami sejarah konflik cukup panjang di Indonesia. Sejak terbentuknya Republik Indonesia, Aceh sudah dua kali berkonflik dengan pemerintah pusat. Diawali konflik antara Darul Islam dan Tentara Islam Indonesia (DI/TII) pada tahun 1953-1959, kemudian konflik antara GAM dan RI selama tahun 1976-2005.

Munculnya konflik DI/TII lebih mengarah pada permasalahan otonomi khusus dalam menerapkan syariah Islam di Aceh. Sementara itu, konflik GAM terjadi akibat kewenangan secara sosial, politik dan kekuasaan serta ketidakadilan pemerintah pusat dalam mengeksploitasi kekayaan alam Aceh.

Hasil alam yang diekploitasi seperti tambang minyak dan gas Arun yang tergolong cukup besar, namun tidak memberi kesejahteraan bagi sebagian besar masyarakyat Aceh. GAM kemudian mengusung isu “Successor State”, Aceh sebagai negara kesinambungan dari negara awalnya.

Proses konflik vertikal antara GAM dan RI terjadi dalam tiga tahapan. Tahap pertama terjadi selama tahun 1976-1979. Saat itu, pengikut GAM hanya terdiri dari sekelompok elite lokal yang mayoritas berasal dari Kabupaten Pidie (tempat kelahiran Hasan Tiro). Kemudian meluas hingga ke Aceh Utara dan Aceh Timur.

Di kedua daerah ini, GAM menemukan momentumnya untuk melakukan gerakan terencana seiring dengan terjadinya ketimpangan ekonomi yang kian dirasakan oleh masyarakat, terutama antara warga Asli Aceh denganpendatang.

Kelompok GAM menentang ketidakadilan yang diciptakan oleh pemerintah pusat dengan mengibarkan bendera GAM. Pemerintah menganggap GAM sebagai sebuah gerakan separatis yang hendak memisahkan diri dari negara Indonesia.

Tahap kedua selama 1989-1998, pemerintah berupaya merespon situasi instabilitas politik dan sosial dalam rangka menjaga keamanan di Aceh sekaligus menjaga keutuhan wilayah NKRI. Pemerintah Pusat mengambil kebijakan yang lebih mengedepankan pendekatan represif (aksi militeristik).

Ini dilakukan untuk menekan perlawanan bersenjata dari pihak GAM maupun gerakan sosial politik yang makin masif akibat tidak sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat. Kebijakan represif tersebut ditindaklanjuti dengan pengiriman pasukan militer ke Aceh dalam jumlah besar untuk operasi militer (kontra gerilya dan intelijen).

Beberapa wilayah sentral gerakan di Aceh seperti Pidie, Aceh Utara, dan Aceh Timur menjadi titik fokus penumpasan melalui operasi militer, dikenal dengan Daerah Operasi Militer (DOM), atau operasi militer dengan sandi Operasi Jaring Merah.

Pada tahap kedua ini puncak konflik terpusat di Pidie, Aceh Utara, dan Aceh Timur. Ketiga kabupaten tersebut merupakan daerah yang kaya sumber daya alam dan tempat beroperasinya industri-industri strategis (vital).

Selama berlakunya DOM penumpasan gerakan yang ingin memisahkan diri dari republik kian gencar dengan alasan menjaga stabilitas keamanan dan keutuhan negara, dengan menyebut GAM sebagai Gerombolan Pengacau Liar (GPL).

Komnas HAM (2013) menyebutkan bahwa dari berbagai macam bentuk operasi yang dilakukan oleh aparat keamanan untuk menyasar masyarakat yang terlibat gerakan ini (GAM, keluarga GAM, ataupun warga sipil diduga mendukung GAM) berdampak pada pelanggaran HAM.

Warga sipil yang sama sekali tidak terlibat dengan gerakan pemberontakan, seperti kaum perempuan, orang tua uzur, dan anak-anak ikut juga menjadi target operasi, sehingga paling banyak korban jiwanya, termasuk kehilangan harta benda.

Selanjutnya, Komnas HAM (2013) menambahkan bahwa terjadinya DOM merupakan mimpi buruk bagi masyarakat Aceh. Mereka mengalami kekerasan fisik maupun nonfisik. Rumoh Geudong (rumah gedung) di Pidie dan Rancong di Aceh Utara, dikenal sebagai tempat penyekapan, penyiksaan, pembunuhan, dan pemerkosaan.

Akibatnya, ribuan anak-anak menjadi yatim piatu, perempuan yang menjadi janda, warga sipil yang cacat akibat disiksa, rumah-rumah yang dibakar, dan berbagai bentuk penderitaan lainnya. Perekonomian Aceh pun pada masa itu mengalami stagnasi, sehingga menambah jumlah pengangguran dan penduduk miskin.

Tahap ketiga (periode 1999-2005) atau setelah DOM dicabut, anggota GAM menyebar ke seluruh kabupaten di Aceh untuk merekrut dan mereorganisasi gerakannya. Menurut Kontras (2006), GAM mendapat dukungan dari masyarakat Aceh secara umum setelah terbongkarnya kasus pelanggaran HAM yang selama ini berusaha ditutupi.

Solidaritas kebangsaan/kesukuan (Bangsa Aceh) mulai bangkit yang ditandai dengan banyaknya gerakan sipil, terutama kaum perempuan (korban kekerasan dan janda) yang akhirnya ikut bergabung ke dalam GAM. Anggota GAM pada fase ini mendapat dukungan dari para mahasiswa.

Pada tahap ketiga ini kebangkitan GAM kembali direspon oleh pemerintah pusat dengan tindakan operasi militer. Ribuan aparat keamanan kembali dikirim ke Aceh oleh pemerintah untuk menumpas GAM beserta pendukungnya. World Bank (2010) menyebutkan bahwa selama periode 2001-2002 konflik di Aceh bertambah berat dan menewaskan sekitar 2.400 jiwa per tahun.

Kontras (2006) juga menjelaskan pemerintah pusat kembali menerapkan Operasi DOM pada tahap ketiga ini. Kali ini Nagan Raya menjadi salah satu kabupaten yang paling besar terkenan dampaknya.

Meskipun tidak separah yang dirasakan pada DOM masa pertama, tetapi menewaskan ratusan korban jiwa.

Hal ini dikarenakan daerah tersebut sering dijadikan sebagai tempat persembunyian GAM. Selain itu, daerah ini juga memiliki wilayah pegunungan dan berbatasan langsung dengan Kabupaten Aceh Tengah (melalui jalur pegunungan Singgah Mata).

Di kabupaten ini banyak bangunan/gedung sekolah yang dijadikan sebagai markas Kopasus untuk mencari kelompok GAM. Oleh sebab itu, di daerah ini rawan terjadi tindak kekerasan dan bahkan pembunuhan.

Konflik yang berkepanjangan melahirkan kesengsaraan bagi seluruh masyarakat Aceh. Keluarga koban khususnya ikut merasakan dampak konflik yang lebih berat dibandingkan masyarakat biasa.

Ketika kepala keluarga yang selama ini sebagai orang yang mencari nafkah tidak dapat berperan optimal karena menjadi target utama dalam situasi konflik, perempuan mengambil alih tanggung jawab suami dalam mencari nafkah dan memelihara anak-anak. Bahkan, banyak diantara mereka yang menjadi pasukan Inong Balee karena dipicu rasa dendam

Perdamaian di Aceh

Bencana Tsunami di Aceh menyebabkan lebih kurang dari 230 ribu jiwa meninggal dunia, 36.786 hilang, dan 174.000 jiwa tinggal di tenda-tenda pengungsian. Sekitar 120.000 rumah hancur, 800 km jalan dan 260 jembatan rusak, 639 fasilitas kesehatan hancur, serta 2.224 sekolah hancur dan rusak. Kerugiannya diperkirakan mencapai U$4,5 milyar.

Bencana gempa dan gelombang Tsunami telah menyentuh rasa kemanusiaan penduduk dunia. Sejak itu Aceh dikenal oleh dunia dan mereka turut mengetahui problema konflik bersenjata dan ekses kekerasan yang terjadi di daerah ini.

Bencana Tsunami juga membawa paradigma baru. Seminggu pasca-tsunami , pada 2 Januari 2005, pihak GAM sepakat berunding dengan Pemerintah RI di Helsinski. Dimulai pada 27 Februari 2005, pihak GAM dan Pemerintah Indonesia berunding di Vantaa, Finlandia. Mantan Presiden Finlandia, Martti Ahtisari berperan sebagai fasilitator.

Kemudian, pada 17 Juli 2005 berunding selama 25 hari. Kemudian, pada 15 Agustus 2005 kedua pihak mendeklarasi untuk mengakhiri konflik dan sepakat menandatangani MoU Helsinki.

Crisis Management Initiative (CMI), sebuah organisasi non-pemerintah yang dipimpin oleh mantan presiden Finlandia, Martti Ahtisaari, berperan penting dalam memfasilitasi dan memediasi perundingan antara kedua belah pihak.

Helsinki dipilih karena dianggap sebagailokasi yang netral dan aman bagi kedua belah pihak untuk bernegosiasi, jauh dari konflik yang sedang berlangsung di Aceh. Helsinki dianggap dapat menyediakan lingkungan yang kondusif bagi perundingan damai tanpa memihak salah satu pihak.

Helsinki memiliki rekam jejak dalam menjadi tuan rumah perundingan penting sebelumnya, seperti Konferensi Keamanan dan Kerja Sama di Eropa pada tahun 1975, yang dikenal sebagai Perjanjian Helsinki, yang juga melibatkan negara-negara Timur dan Barat.

Dengan demikian, pemilihan Helsinki sebagai lokasi MoU bukan tanpa alasan. Netralitas Finlandia, peran CMI, dan pengalaman kota tersebut dalam mediasi memainkan peran kunci dalam keberhasilan perundingan yang mengarah pada kesepakatan damai di Aceh.

Tidaklah mudah menghentikan konflik yang telah berlangsung tiga dekade dan memelihara perdamaian yang telah tercipta. Pada awalnya, proses memelihara kesepahaman yang tertuang dalam MoU Helsinki terus dipantau oleh AMM (Aceh Monitoring Mission). Dan, menjelang 15 tahun berjalannya masa damai ini, kondisi Aceh masih terpelihara dengan baik.

Pemahaman Tentang MoU Helsinki

Ditandatanganinya nota kesepahaman antara GAM dengan Pemerintah Republik Indonesia pada 15 Agustus 2005 di Finlandia atau yang disebut sebagai Momerandum of Understanding (MoU) di Helsinki menjadi babak baru perjalanan Aceh dalam catatan sejarah keberadaannya dibawah naungan bingkai NKRI. Sebagian besar media cetak dan media elektronik di tingkat lokal, nasional, dan internasional menyiarkan keberhasilan perundingan GAM dan RI ini.

Ada pihak yang menyambut baik dicapainya perdamaian ini, tapi tidak sedikit juga mereka yang mencibir dan bahkan, menghujat GAM dengan berbagai pemberitaan yang rada miring.

Mereka yang terakhir ini seperti tidak pernah memahami bagaimana menderitanya rakyat Aceh selama berlangsungnya Darurat Operasi Militer (DOM). Selama diberlakukan DOM amat rentan terjadi kekerasan dan membuka peluang bagi para pihak untuk menghalalkan segala cara, termasuk pelanggaran HAM.

Persoalan selanjutnya adalah, lebih tiga belas tahun telah berlalu, sudahkah masyarakat Aceh memahami dengan tentang MoU Helsinki yang memuat perjanjian kesepahaman antara GAM dan RI tersebut?

Dampak Kesepakatan Helsinki

Dikutip dari laman resmi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Kesepakatan Helsinki tentunya punya peran penting mengakhiri konflik antara GAM dan pemerintah pusat. Dengan demikian, hilangnya nyawa lebih lanjut akibat pertentangan pandangan ini dapat diakhiri.

Bagi Aceh sendiri, Kesepakatan Helsinki membawa banyak hal positif, baik dari segi sosial, ekonomi maupun pendidikan dan transportasi. Misalnya saja, setelah perjanjian ini disahkan, masyarakat Aceh bisa kembali hidup dengan tenang setelah sekian lama mendekam dalam ketakutan.

Pembangunan ekonomi dan infrastruktur di Aceh juga berlangsung. Jalan-jalan, saluran irigasi, dan saluran air bersih dibangun. Selain itu, bantuan-bantuan kepada masyarakat juga berperan menyejahterakan.

Dari bidang politik, Aceh punya hak untuk membentuk partai-partai lokal yang dianggap penting. Hasilnya, ada keterwakilan yang lebih baik bagi masyarakat dalam menjalankan kegiatan-kegiatan demokrasi.

Jika MOU Helsinki dilanggar, maka dampaknya akan kembalinya konflik dan memperburuk kondisi ekonomi serta kesejahteraan Masyarakat Aceh. Pelanggaran terhadap kesepakatan yang telah dicapai dapat menghilangkan kepercayaan antara pemerintah pusat dan masyarakat Aceh, serta dengan pihak internasional yang mendukung perdamaian.

MoU Helsinki bukan hanya sekadar perjanjian tertulis, tetapi juga simbol perdamaian yang harus dijaga dan dihormati oleh semua pihak. Pemerintah dan semua pemangku kepentingan di Aceh harus berkomitmen untuk melaksanakan MoU Helsinki dengan itikad baik dan konsekuen.

MoU Helsinki adalah tonggak penting dalam sejarah Aceh, menjaga serta melaksanakannya adalah kunci untuk memastikan perdamaian dan pembangunan yang berkelanjutan di Aceh. [Muthia, S.Ip, Guru Dayah Madrasah Ulumul Quran (MUQ) Pagar Air]

 

 

 

Editor:

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKAIT

Lihat lainnya

BERITA TERBARU

Lihat lainnya

Populer

Sekda Aceh Terima Forum LSM, Pemerintah Susun Quick Win Pemulihan Pascabencana

BANDA ACEH – Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, menerima audiensi Forum Solidaritas Aceh di Posko Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi Pemerintah Aceh, Jumat (9/1/2026)....

Sekda Aceh Tegaskan Komitmen Dukung KONI