BerandaHukumTerkait Pembongkaran Baliho, Ini Pernyataan Kuasa Hukum PT. Multigrafindo Mandiri:

Terkait Pembongkaran Baliho, Ini Pernyataan Kuasa Hukum PT. Multigrafindo Mandiri:

PROBOSNIS | Raja Inal Manurung, S.H., Kuasa Hukum Direktur PT. Multigrafindo Mandiri, Simson Tambunan, dari Kantor Hukum Erlanda Juliansyah Putra, S.H., M.H., menyatakan bahwa pihaknya saat ini sedang mempertimbangkan untuk melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Banda Aceh. Ini setelah Pemko Banda Aceh melakukan pembongkaran terhadap baliho milik kliennya.

Menurut Raja Inal, kliennya telah taat melunasi kewajibannya untuk membayar pajak dan memiliki dokumen resmi. Tudingan bahwa kliennya melanggar aturan sangat menyudutkan kliennya yang telah berusaha di bidang reklame selama belasan tahun, sejak 2006.

“Klien kami menghormati kebijakan Pemko Banda Aceh. Namun, jika baliho klien kami dianggap mengganggu estetika, maka estetika seperti apa yang diinginkan Pemko? Apakah ada master plan yang jelas? Saat klien kami menanyakan master plan, pihak Pemko berdalih bahwa masteran belum siap. Ini sangat merugikan klien kami yang telah berkontrak dengan salah satu produk sirup hingga 2026,” katanya, Selasa, 9 September 2025.

Dia menyebutkan, pada tahun 2008, saat ada perubahan master plan Kota Banda Aceh, klien kami siap melakukan pembongkaran dan menyesuaikan diri. Namun, kali ini Pemko Banda Aceh langsung melakukan pembongkaran tanpa kompromi dan membuat narasi yang menyudutkan klien kami.

“Perlu disampaikan bahwa klien kami memiliki rekomendasi yang diperpanjang setiap tahunnya dan telah membayar perjanjian sewa titik kepada Pemko Banda Aceh. Berdasarkan Perwal No 7 Tahun 2012, tidak ada larangan reklame di Banda Aceh yang dilarang berbentuk bando, asalkan memenuhi syarat estetika dan kelayakan tempat,” ungkapnya.

Sementara Pemko Banda Aceh mengacu pada Permen PU Nomor 20/PRT/M/2010, namun juga mengacu pada Perwal No 7 Tahun 2012. Ini menimbulkan pertanyaan karena Perwal dan Permen mungkin bertentangan.

“Klien kami menerima Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) yang menyatakan kewajiban pembayaran pajak reklame jatuh tempo pada 25 Juni 2025. Namun, klien kami tidak tahu apa dasarnya dan bersedia membayar pajak jika diminta,” jelasnya.

Lebih lanjut, Pemko Banda Aceh juga telah menerbitkan surat terkait izin sewa titik reklame tahun 2025 kepada klien kami. Sebelumnya, tiang reklame klien kami di Jl. Chik Pante Kulu dibongkar tanpa pemberitahuan yang sah.

“Kami selaku kuasa hukum telah menyurati Pemko Banda Aceh, namun tidak ada tanggapan. Klien kami merasa diperlakukan tidak sesuai aturan hukum,” tegasnya.

Editor:

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKAIT

Lihat lainnya

BERITA TERBARU

Lihat lainnya

Populer

Sekda Aceh Terima Forum LSM, Pemerintah Susun Quick Win Pemulihan Pascabencana

BANDA ACEH – Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, menerima audiensi Forum Solidaritas Aceh di Posko Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi Pemerintah Aceh, Jumat (9/1/2026)....

Sekda Aceh Tegaskan Komitmen Dukung KONI